Senin, 16 Mei 2011

Pengenalan Tentang Hak Merek di Indonesia

Pengertian Merek

Merek adalah sebuah tanda dalam bentuk gambar, nama, kata, huruf, figur, komposisi warna, atau kombinasi elemen-elemen tersebut yang dipakai sebagai daya pembeda barang dan jasa di antara para pedagang dengan pedagang lainnya, misalnya berfungsi sebagai lencana asal.

Perlindungan Merek di Indonesia


Sangat penting perlindungan Merek dalam perdagangan barang maupun jasa di Indonesia karena tindak pidana atas Hak Merek sudah menjadi masalah yang serius. Tindak pidana atas Hak Merek terjadi saat pihak lain menggunakan dan atau bahkan mencoba mendaftarkan Merek di Indonesia, sehingga pemilik asli Merek tersebut justru terhalang untuk mendaftarkan mereknya di indonesia. Hal ini sangat umum terjadi berkaitan dengan merek terkenal. Penanggulangannya adalah dengan mengajukan pembatalan ke pengadilan atas pendaftaran yang tidak sah tersebut.

Merek didaftarkan ke Kantor Merek atau Trade Marks Office (TMO). Sebuah merek dapat didaftarkan oleh perseorangan, beberapa orang secara bersama-sama, atau sebuah perusahaan. Merek didaftarkan berkaitan dengan barang atau jasa secara khusus. Klasifikasi internasional tentang barang dan jasa menetapkan 45 kelas barang dan jasa sehubungan dengan merek yang mana yang bisa didaftarkan. Anda harus merinci barang atau jasa yang mana yang akan Anda daftarkan. Lebih banyak kelas artinya perlindungan yang lebih luas, tapi juga biaya yang lebih besar.

Pendaftaran Hak Atas Merek


Biasanya diperlukan waktu dua tahun sampai sertifikat pendaftaran dikeluarkan. Saat aplikasi dikirim, Kantor Merek akan memeriksa semua kelengkapan formalitas dan mengecek apakan sebelumnya ada atau tidak merek yang sama/ conflicting marks. Jika keberatan muncul, Kantor Merek akan mengeluarkan surat dan pemohon memiliki 30 hari untuk merespon. Jika pendaftaran tersebut diterima oleh Kantor Merek, itu akan dipublikasikan di Berita Resmi Merek. Kapan pun dalam jangka waktu tiga bulan, bisa saja ada keberatan dari pihak ketiga dengan alasan yang bermacam-macam termasuk kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Jika tidak ada keberatan yang muncul, Kantor Merek akan menerbitkan sertifikat pendaftaran.

Setelah terdaftar, sebuah merek dilindungi di Indonesia selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Pendaftaran bisa diperbaharui untuk periode 10 tahun berikutnya. Perpanjangan pendaftaran bisa diajukan hingga 12 bulan sebelum berakhirnya tanggal pendaftaran, tapi tidak jika sesudahnya.
Merek seperti apa yang tidak bisa didaftarkan?

Merek Yang Dapat Didaftarkan, selain :

* Didaftarkan dengan itikad tidak baik (misalnya merek bajakan);
* Bertentangan dengan peraturan dan hukum, moralitas dan agama, atau ketertiban umum;
* Tidak memiliki daya pembeda (misalnya nomor 1 saja, atau kata yang umum);
* Telah menjadi milik umum (misalnya generik – kata yang seringkali digunakan untuk mendeskripsikan barang);
* Penjelasan atas barang atau jasa yang pendaftarannya dimintakan;
* Identik atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya untuk barang dan jasa yang sejenis;
* Identik atau mirip dengan merek terkenal untuk barang dan jasa sejenis atau tidak sejenis (sebuah merek dianggap sebagai merek terkenal hanya jika telah memnuhi beberapa kriteria);
* Serupa dengan indikasi geografis yang terkenal (misalnya Sampanye atau Toraja); atau
* Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal , foto atau nama badan hukum (misalnya nama perusahaan).

Merek harus digunakan. Jika merek tersebut tidak digunakan secara komersial dalam jangka waktu tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran, atau setiap tiga tahun berturut-turut setelah itu, pendaftaran dapat dihapus dengan adanya pihak ketiga yang mengajukan permohonan ke penagdilan atas dasar non-use. Merek bisa digunakan dengan simbol ® untuk mengindikasikan bahwa merek itu terdaftar atau simbol ™ jika tidak terdaftar. Nomor pendaftaran secara teknis diharuskan tertera pada barang.

Peraturan mengatakan bahwa kecuali perjanjian lisensi sudah tercatat di Kantor Merek itu tidak akan berpengaruh kepada pihak ketiga. Namun, pada tahun 2008, peraturan mengenai lisensi belum diimplementasikan dan belum memungkinkan untuk mencatat lisensi di Kantor Merek. Penggunaan merek oleh pemegang lisensi dianggap sebagai penggunaan oleh pemilik merek sendiri. Sebuah lisensi, sama dengan pemilik merek, dapat mengawali tejadinya proses pelanggaran.

1 komentar: